Minggu, 10 November 2013

Kosmetik WATERPROOF Halalkah ? sah gak sholatnya ?

Bismillah~


Ayo ukhty - ukhty merapat ^^ Kali ini saya bakal ngebahas tentang kosmetik waterproof yang lagi ngeHITS . Kita sebagai perempuan tentu pingin terlihat cantik kapanpun dimanapun dalam kondisi apapun (kondisi apapun ? :D haha) kita juga ingin mendapatkan pujian dari orang lain atas penampilan kita bukan ? hayoo jangan boong! Nah karena itulah dijaman sekarang ini muncul banyak produk skincare dan kosmetik yang semakin merajalela.Salah satu produk kosmetik yang laku dipasaran adalah kosmetik waterproof. Kosmetik jenis ini bikin riasan wajah kita gak cepet luntur dan awet. durasinya berbeda-beda ukhty ada yang awetnya 4-6 jam bahkan ada yang sampai 24 jam ... ckckc~  Cocok deh dipake buat yang mau nikah,kondangan,diwisuda n party. tapi kita harus menggaris bahawi jika produk kosmetik waterproof adalah kosmetik yang tahan air . itu artinya air gak bisa mengahapus kosmetik jenis ini di wajah kita. Whattt?..
jadi, kita butuh cairan surfaktan (sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga kosmetik waterproof dapat dibersikah) kaya milk cleanser dan facetonic untuk membersikah kosmetik waterproof ini.
sebenarnya sah-sah saja jika kita ingin menggunakan kosmetik jenis ini tapi ketika kita mendengar kumandang adzan kita harus membersikan kosmetik waterproof ini dengan milkcleanser atau facetonic .Bakalan ribet buat anak sekolah. So buat ukhty ukhty yang masih duduk di bangku sekolah lebih baik gak usah pake kosmetik waterproof dulu yah (Kecuali kalau lagi Menstruasi) .. lebih baik menggunakan skincare dibanding produk kosmetik.
inget yah mba-mba yang muslimah kosmetik waterproofnya harus benar benar hilang dari wajah pasalnya seperti yang kita ketahui salah satu hal yang membuat wudhu sesseorang itu tidak sah adalah apabila ada sesuatu yang menghalangi masuknya air kekulit hingga membuat anggota wudhu tidak terbasuhi air.
Dan Menurut Dr. Isnawati Rais. MA, Dosen ilmu hadis Fakultas Syariah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi syarat syahnya wudhu, oleh karena itu jika terdapat anggota wudhu yang tidak terkena air, maka tidak syah. Beliau menuturkan boleh saja menggunakan kosmetik water proof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu. Menggunakan cat kuku, maskara dan bedak waterproof hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu.
 itu berarti ketika kosmetik waterproof masih menempel di wajah kita dan kita langsung ambil air wudhu maka tidak sahlah wudhu kita, jika wudhu kita tidak sah maka tidak sah pula shalat kita.

Jadi Kosmetik waterpoof halal / tidak ?

-Halal jika kita membersikahnya kosmetik waterproof tersebut hingga BERSIH ketika hendak mengambil air wudhu. Halal ketika kita sedang dalam mesntruasi
-Haram jika kita tidak membersikan kosmetik waterproof tersebut hingga BERSIH ketika kita hendak mengambil air wudhu
Ingatyah ukhty dibersihkannya menggunakan milkcleanser/facetonic.

Untuk apa indah di mata manusia tapi hina di hadapan Allah swt
Semoga bermanfaaat. Mohon maaf jika banyak kesalahn dalam penulisan^^ .(Icha)

:) Wallahu’alam bissawab (:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar